PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 28
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
(1) STR Dokter / Dokter Gigi digunakan sebagai bukti telah terregistrasi di KKI dan bukti telah memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya digunakan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP. (3) 1 (satu) lembar salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya berlaku untuk 1 (satu) SIP.
