PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 27
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah berlaku secara nasional dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
