PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 26
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan secara langsung atau melalui pengiriman jasa pos / ekspedisi ke alamat Dokter / Dokter Gigi tersebut. (2) Dokter / Dokter Gigi yang akan mewakilkan pengambilan STR Dokter / Dokter Gigi kepada pihak lain wajib membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
