PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 25
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG diterbitkan salinannya dan dilegalisir oleh Sekretariat KKI.
(2) Legalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah. (3) Salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) lembar salinan.
