PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 24
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
Penerbitan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan Registrasi diterima oleh KKI dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.
