Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dokter / Dokter Gigi yang memiliki lebih dari 1 (satu) kompetensi dan akan melakukan Praktik Kedokteran dapat mengajukan permohonan Registrasi kepada KKI untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi dengan melampirkan berkas persyaratan Registrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan khusus untuk persyaratan ijazah dan Sertifikat Kompetensi harus memenuhi ketentuan: a. 1 (satu) ijazah untuk 1 (satu) jenis kompetensi; b. 1 (satu) Sertifikat Kompetensi untuk 1 (satu) jenis kompetensi. (2) Untuk dapat diterbitkan STR Dokter / Dokter Gigi, persyaratan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diverifikasi dan divalidasi oleh MKKI dan MKKGI.
(3) Jenis-jenis kompetensi yang dimiliki Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam STR. (4) Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak atas 1 (satu) STR dengan 3 (tiga) lembar salinan STR yang sah.
