PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Biaya Registrasi ditentukan berdasarkan perhitungan yang cermat sesuai kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan Registrasi. (2) Nilai nominal biaya Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran biaya Registrasi diatur dengan Peraturan KKI.
