PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dokter / Dokter Gigi yang berubah kompetensi wajib melakukan Registrasi. (2) Perubahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jenjang pendidikan formal di bidang kedokteran / kedokteran gigi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi perubahan kompetensi Dokter / Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.
