PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Kompetensi dokter / dokter gigi peserta program pendidikan dokter spesialis / dokter gigi spesialis ditentukan oleh ketua program studi terkait. (2) Dokter / dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STR Dokter / Dokter Gigi.
