Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Selain Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini, Kolegium dapat menerbitkan Sertifikat Kualifikasi Tambahan. (2) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam rangka penguatan kompetensi Dokter / Dokter Gigi. (3) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kepentingan mendapatkan kewenangan tambahan dan kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk kepentingan perubahan kompetensi Dokter / Dokter Gigi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kualifikasi Tambahan disusun oleh MKKI untuk profesi Dokter atau MKKGI untuk profesi Dokter Gigi dan disahkan oleh KKI.
