PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental diterbitkan oleh Dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dan Dokter yang menerbitkan tersebut sehat fisik dan mental. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental diatur dengan Peraturan KKI.
