Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Kolegium yang bersangkutan. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat Kompetensi yang diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang lulus uji kompetensi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rangkaian kesatuan dengan pendidikan formal di bidang kedokteran / kedokteran gigi dan diuji ulang setiap melakukan Registrasi Ulang. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Kolegium terkait. (5) Bentuk uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Kolegium terkait bersama dengan Organisasi Profesi. .Pasal 16 (1) Jika Dokter / Dokter Gigi dinyatakan tidak kompeten lagi dalam bidangnya, Sertifikat Kompetensi Dokter / Dokter Gigi tersebut dapat dicabut oleh Kolegium terkait. (2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pencabutan STR oleh KKI.
