Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi di INDONESIA wajib melakukan Registrasi Sementara untuk mendapatkan STR Sementara. (2) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran spesialis atau kedokteran gigi spesialis di INDONESIA wajib melakukan Registrasi Bersyarat untuk mendapatkan STR Bersyarat. (3) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka Alih Iptekdok untuk waktu tertentu harus mendapatkan Surat Persetujuan dari KKI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat, dan Surat Persetujuan diatur dengan Peraturan KKI.
