PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik di masing-masing institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik dapat terjamin. (2) Standar pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan harus dipenuhi setiap Institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis akupunktur medik. (3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi diri dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis akupunktur medik.
