PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan...
Pasal 8
BAB 3 — PENGESAHAN STANDAR PENDIDIKAN DAN STANDAR KOMPETENSI
(1) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperhitungkan sebagai perolehan RPL untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sub spesialis. (2) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dengan akreditasi tertinggi. (3) Program pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang disusun oleh Kolegium dan disahkan KKI. (4) Rumah sakit yang dipergunakan sebagai wahana pendidikan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kolegium terkait.
