Pasal 7
BAB 3 — PENGESAHAN STANDAR PENDIDIKAN DAN STANDAR KOMPETENSI
(1) Tahapan pendidikan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat diselenggarakan permodul sesuai dengan kebutuhan pelayanan. (2) Modul Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan dalam pendidikan Fellowship. (3) Pendidikan Fellowship dapat dilaksanakan paling singkat 6 (enam) bulan untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan dalam pelayanan, terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. (4) Lulusan pendidikan Fellowship mendapat Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium terkait sesuai dengan standar kompetensi modul pendidikannya. (5) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan program pendidikan Fellowship dapat mengajukan kembali pendidikan Fellowship berikutnya pada bidang subspesialisasi yang sama setelah melaksanakan praktik Kualifikasi Tambahan paling singkat 2 (dua) tahun. (6) KKI dapat menerbitkan STR KT setelah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis menyelesaikan program pendidikan Fellowship. (7) Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan program pendidikan Fellowship dapat mengajukan kembali STR KT setelah melaksanakan
praktik Kualifikasi Tambahan paling singkat 2 (dua) tahun.
