Pasal 6
BAB 3 — PENGESAHAN STANDAR PENDIDIKAN DAN STANDAR KOMPETENSI
(1) Pendidikan subspesialis dilaksanakan oleh institusi
pendidikan bekerjasama dengan Kolegium dan rumah
sakit pendidikan. (2) Pendidikan subspesialis hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pendidikan yang melaksanakan pendidikan spesialis dengan akreditasi tertinggi untuk Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi. (3) Pendidikan subspesialis merupakan pendalaman dari spesialis kedokteran.
(4) Pendidikan subspesialis wajib
mempunyai dan
menggunakan standar pendidikan dan standar
kompetensi subspesialis yang disahkan oleh KKI. (5) Pendidikan subspesialis dapat dilaksanakan secara bertahap dalam program pendidikan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
