Pasal 9
BAB 4 — REGISTRASI DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS DENGAN KUALIFIKASI TAMBAHAN
(1) Bukti Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan oleh KKI terdiri atas: a. STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan b. STR KT subspesialis atau STR KT Fellowship. (2) Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan dapat dilakukan dengan mengajukan STR KT. (3) Pengajuan STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi Tambahan dapat mengajukan permohonan
STR KT berdasarkan Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium. (5) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan pendidikan subspesialis atau Fellowship dari luar negeri yang akan melakukan praktik di INDONESIA wajib mengajukan permohonan STR KT setelah mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tambahan dari Kolegium. (6) Pemberian STR KT untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan pendidikan subspesialis atau Fellowship dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengajuan STR KT juga wajib melampirkan fotokopi Surat Izin Praktik yang masih berlaku. (8) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dengan Kualifikasi tambahan hanya dapat melakukan praktik di 3 (tiga) tempat praktik yang sama sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Praktik Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
