PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan...
Pasal 13
BAB 5 — REGISTRASI ULANG
(1) Registrasi ulang STR KT dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum masa berakhirnya. (2) Untuk registrasi ulang STR KT, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis harus menyerahkan Sertifikat Kompetensi Tambahan yang diterbitkan oleh Kolegium spesialis terkait kepada KKI.
