PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis dari Kolegium yang diperoleh melalui proses pendidikan di institusi pendidikan atau di rumah sakit pendidikan dapat digunakan untuk mengajukan STR KT. (2) KKI dapat menerbitkan STR KT untuk Dokter Spesialis- Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan daftar nama yang telah dikeluarkan oleh Kolegium terkait sebelum Peraturan KKI ini berlaku. (3) Penerbitan STR KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dikeluarkan paling banyak 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan KKI ini berlaku.
