Pasal 12
BAB 4 — REGISTRASI DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS DENGAN KUALIFIKASI TAMBAHAN
(1) STR KT diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap dan pembayaran telah dilakukan melalui sistem pembayaran online (simponi). (2) Masa berlaku STR KT sama dengan masa berlaku STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yaitu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal STR KT diajukan pada pertengahan masa berlaku STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, masa berlaku STR KT berakhir pada waktu yang sama dengan STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. (4) Dalam hal STR Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis tidak berlaku atau dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, STR KT yang diperoleh Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bersangkutan juga dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
