PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 11
BAB 9 — PENGIRIMAN
(1) STR Dokter dan Dokter Gigi yang diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan dan penandatanganan secara elektronik, dan berakhir sesuai dengan tanggal kelahiran Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan. (2) Setelah STR dan salinan STR Dokter dan Dokter Gigi selesai dicetak, STR tersebut dikirimkan ke alamat tempat tinggal atau alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi. (3) Pengiriman STR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikirimkan melalui Kantor Pos.
