PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 10
BAB 8 — PENANDATANGANAN ELEKTRONIK PADA STR DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) STR Dokter dan Dokter Gigi yang diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik.
(2) STR Dokter dan Dokter Gigi yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang dicetak dalam format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penandatanganan elektronik pada STR Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
