Pasal 57
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan disusun Jadwal Sidang paling sedikit untuk 1 (satu) bulan ke depan. (2) Jadwal Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitera bersama Anggota MPD dan
Sekretaris MKDKI. (3) Jadwal sidang yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke dalam rapat pleno MKDKI untuk disepakati. (4) Jadwal yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan MKDKI dan diberi paraf oleh Sekretaris KKI. (5) Perubahan jadwal dapat dilakukan atas kesepakatan seluruh MPD dengan memperhatikan masukan dari Panitera. (6) Perubahan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris MKDKI untuk dimasukkan ke dalam jadwal sidang. (7) Sekretariat KKI Bagian Pelayanan Hukum Sub Bagian Persidangan atau petugas yang ditunjuk Sekretaris KKI harus mendukung sepenuhnya pelaksanaan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
