PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 56
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan Saksi, Ahli, dan Teradu. (2) Dalam hal Teradu mengajukan Ahli, pemeriksaannya dilakukan setelah pemeriksaan Teradu. (3) Penentuan Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh MPD. (55)
(56)
