Pasal 58
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Panitera menyiapkan berkas persidangan untuk setiap anggota MPD sebelum sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dimulai. (2) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan, Surat Pernyataan, Laporan Verifikasi Pengaduan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pengadu. (3) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Saksi. (4) Materi berkas persidangan pada pemeriksaan Teradu
terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Ahli. (5) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri dari materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambah Berita Acara Pemeriksaan Teradu.
