Pasal 27
BAB 6 — PENGADUAN
(1) Penyampaian Pengaduan dilakukan dengan cara: a. menyerahkan Surat Pengaduan; b. mengisi Formulir Pengaduan; dan c. membuat Surat Pernyataan. (2) Formulir Pengaduan dan format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh MKDKI. (3) Penyusunan Surat Pengaduan, pengisian Formulir Pengaduan dan pembuatan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Pengadu atau diwakilkan kuasanya. (4) Penyerahan Surat Pengaduan dapat dilakukan dengan cara hadir di kantor MKDKI atau mengirimkannya melalui pos tercatat/surat elektronik. (5) Pengembalian Formulir Pengaduan yang telah diisi dapat dilakukan dengan cara hadir di kantor MKDKI atau mengirimkannya melalui pos tercatat. (6) Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan, dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Panitera yang bertugas.
