PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 28
BAB 6 — PENGADUAN
(1) Dalam hal Pengadu tidak mampu membuat sendiri Surat Pengaduan, Pengadu dapat hadir di kantor MKDKI untuk menyampaikan Pengaduan secara lisan kepada Panitera. (2) Panitera penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memformulasikan Pengaduannya ke dalam Surat Pengaduan. (3) Surat Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol tangan Pengadu.
