PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 26
BAB 6 — PENGADUAN
(1) Pengaduan harus memenuhi syarat yaitu: a. hanya mengenai salah satu atau lebih dari Pelanggaran Disiplin Kedokteran yang diatur oleh KKI; b. belum lewat waktu 5 (lima) tahun dari sejak kasus yang diadukan terjadi; c. belum pernah dijatuhi Putusan Sela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); d. tidak pernah diadukan sebelumnya atas kasus yang sama, Teradu yang sama dan telah memperoleh Putusan Akhir; dan e. Teradu memiliki STR yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KKI. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengaduan harus dilakukan sesuai dengan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
(26)
