PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR)...
Pasal 15
BAB 10 — GANGGUAN JARINGAN
Gangguan jaringan dalam registrasi melalui aplikasi elektronik atau secara online, meliputi: a. gangguan yang menyebabkan aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat diakses oleh Pemohon; b. gangguan yang menyebabkan permohonan registrasi melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat menerima informasi data Permohonan dan dokumen elektronik (dokumen hasil scan); atau c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN;
