Pasal 14
BAB 9 — REKONSILIASI
(1) Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari pemohon dengan data Penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR, maka dilakukan rekonsiliasi data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari pemohon dengan data Penerbitan STR atau COG/SVSR. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan membandingkan data setoran
Penerimaan Negara yang diterima KPPN dengan data Penerbitan STR atau COG/SVSR. (3) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara bulanan. (4) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menghasilkan kesesuaian data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari KPPN dengan data Penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR.
