PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagai acuan agar mutu Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di masing-masing Institusi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dapat terjamin. (2) Standar Pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan yang harus dipenuhi setiap Institusi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis penyakit dalam. (3) Standar Pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi diri dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan profesi dokter spesialis penyakit dalam.
