PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan kompetensi profesi dokter spesialis penyakit dalam, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
