Pasal 7
(1) Pengajuan Alih Iptekdok dilakukan secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik alih ilmu pengetahuan dan teknolgi kedokteran/kedokteran gigi melalui e-alih iptekdok. (2) Untuk memperoleh Persetujuan KKI, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada KKI melalui aplikasi Alih Iptekdok antara lain: a. pemohon mengisi formulir permohonan persetujuan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini; b. proposal Alih Iptekdok, yang paling sedikit memuat:
- latar belakang;
- tujuan;
- materi;
- metode;
- kajian aspek etik;
- penanggung jawab dan organisasi penyelenggara;
- tempat pelaksanaan;
- pemberi alih iptek;
- peserta; dan
- pembiayaan; c. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat kualifikasi tambahan Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA dalam bidang terkait yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang; d. surat tanda registrasi atau surat keterangan telah teregistrasi Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA di negara asal yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang; e. sertifikat/surat kelaikan praktik kedokteran (certificate/letter of goodstanding) Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang diterbitkan oleh badan regulator kedokteran/kedokteran gigi negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang; f. daftar riwayat hidup Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA yang akan memberikan
pendidikan dan pelatihan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; g. fotokopi paspor Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. rekomendasi dari organisasi profesi atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau rumah sakit tempat bekerja di negara asal Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang bersangkutan atau organisasi/federasi profesi internasional bidang spesialis-subspesialis terkait dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang; i. rekomendasi dari kolegium bidang keilmuan terkait di INDONESIA; j. daftar riwayat hidup dokter, dokter spesialis- subspesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok; k. surat pernyataan institusi penyelenggara yang menerangkan bahwa kegiatan Alih Iptekdok ini tidak bertujuan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat komersial; l. bukti pembayaran permohonan penerbitan persetujuan Alih Iptekdok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
