Pasal 5
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari: a. Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi;
b. rumah sakit pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut pendidikan; atau c. organisasi profesi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. (2) Rumah sakit pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam program pendidikan dokter spesialis- subspesialis atau program pendidikan dokter gigi spesialis-subspesialis. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga/organisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
