PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia...
Pasal 13
(1) Penyelenggara yang telah menyelesaikan pelaksanaan Alih Iptekdok harus melaporkan hasilnya kepada KKI secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah berakhirnya pelaksanaan Alih Iptekdok. (3) Penyelenggara yang tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk penyelenggaraan Alih Iptekdok berikutnya tidak akan diberikan Persetujuan KKI. 4. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga Pasal 20A dan Pasal 20B berbunyi sebagai berikut:
