PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN BUKU PUTIH
(1) Buku Putih memuat kriteria kompetensi klinis yang harus dimiliki oleh setiap Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis yang akan melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit. (2) Kriteria kompetensi klinis dalam Buku Putih meliputi: a. pendidikan formal ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi dan disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi terkait; b. pelatihan formal; dan c. pengalaman menangani kasus secara baik dalam periode tertentu.
