Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan KKI ini bertujuan untuk: a. menjamin mutu pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran tertentu yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis dari
jenis Spesialisasi yang berbeda di Rumah Sakit demi melindungi keselamatan pasien. b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis dan Rumah Sakit dalam melakukan pelayanan spesialistik tertentu. c. memberikan panduan pada kolegium dalam membuat Buku Putih. dan d. memberikan kejelasan dalam pemberian kewenangan klinis Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis pada pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran dalam kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit.
