PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN BUKU PUTIH
Kolegium terkait menyusun dan MENETAPKAN bersama kriteria kompetensi klinis Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran dengan kompetensi klinis yang sama di Rumah Sakit dengan mempertimbangkan aspek: a. disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi terkait; b. pendekatan sistemik; c. pendekatan organ; dan d. pendekatan mekanisme tindakan.
