Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN KLINIS
(1) Setiap Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran harus berdasarkan Buku Putih. (2) Komite medik di Rumah Sakit atau tim yang dibentuk oleh Kepala Rumah Sakit menerbitkan rekomendasi kewenangan klinis bagi Dokter Spesialis – Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi melalui proses kredensial dan rekredensial dengan berdasarkan Buku Putih.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Rumah Sakit menerbitkan surat penugasan klinis (clinical appointment) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
