Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan sesuai kompetensi klinis sebagaimana tertuang dalam Buku Putih dilakukan oleh KKI, MKKI, MKKGI dan Kolegium terkait. (2) Komite Medik melakukan pengawasan terhadap pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi yang berbeda di Rumah Sakit yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis. (3) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KKI ini. (4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketua Komite Medik melalui Kepala Rumah Sakit melaporkan secara tertulis pelanggaran yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kolegium terkait dan KKI.
