Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN KLINIS
(1) Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang telah memiliki kewenangan klinis, berwenang melakukan pelayanan di Rumah Sakit tempat yang bersangkutan melakukan praktik kedokteran. (2) Masing-masing Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang memiliki kewenangan klinis dalam memberikan pelayanan kedokteran/ tindakan kedokteran di Rumah Sakit harus sesuai dengan ketentuan dalam Buku Putih. (3) Fasilitas atau instalasi untuk pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran di Rumah Sakit ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit yang bersangkutan dan dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ ilmu kedokteran gigi sesuai dengan Buku Putih.
