PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR...
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN KLINIS
(1) Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan klinis agar berwenang melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit wajib membuktikan pemenuhan kriteria kompetensi klinis sesuai dengan Buku Putih. (2) Komite medik wajib melakukan verifikasi permohonan dan bukti pemenuhan kriteria kompetensi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagai kompetensi dasar spesialis (kompetensi utama spesialis) maupun kompetensi tambahan.
