PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN BUKU PUTIH
(1) Buku Putih dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran/ kedokteran gigi serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi serta peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka wajib dilakukan penyesuaian Buku Putih dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
