Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus mengikuti Program Adaptasi. (2) Untuk terlaksananya Program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus melalui proses evaluasi. (3) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang profesi Dokter dan Dokter Giginya juga lulusan pendidikan luar negeri diharuskan mengikuti Program Adaptasi melalui tahap proses penyetaraan kompetensi dan penyesuaian kemampuan untuk profesi Dokter dan Dokter Gigi serta Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. (4) Program Adaptasi dilaksanakan untuk memenuhi salah satu persyaratan Registrasi.
