Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
Untuk dapat mengikuti Program Adaptasi, Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri harus: a. membuat surat permohonan mengikuti Program Adaptasi; b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KKI dengan melampirkan :
fotokopi ijazah dan transkrip akademik, dengan ketentuan: a) fotokopi ijazah dan transkrip akademik tersebut telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi tersebut diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan b) bagi ijazah dan transkrip akademik yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut;
kurikulum pendidikan dan buku log;
fotokopi kartu tanda penduduk INDONESIA yang masih berlaku;
surat keterangan sehat fisik dan mental yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
khusus untuk Dokter, surat pernyataan bermeterai bersedia mengikuti program internsip;
khusus untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang profesi Dokter/Dokter Giginya lulusan pendidikan dalam negeri, Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku;
pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
