Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Program Adaptasi bertujuan untuk: a. melaksanakan evaluasi kesetaraan kompetensi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI;
b. menyesuaikan kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI; c. menyesuaikan sikap perilaku dan etika Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang sesuai kondisi sosial-kultural yang terkait dengan masalah kesehatan, fasilitas dan penyakit yang sering dijumpai di INDONESIA; d. memahami sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan nasional yang berlaku di INDONESIA.
