PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 19
BAB 4 — PENYESUAIAN KEMAMPUAN
Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses Penyesuaian Kemampuan terkait harus menerbitkan: a. surat keterangan telah selesai mengikuti Program Adaptasi; b. surat pernyataan bermeterai telah mengucapkan sumpah/janji Dokter dan Dokter Gigi; dan c. surat pengantar kepada KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait untuk mengikuti pelaksanaan uji kompetensi pada periode terdekat.
