PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 20
BAB 4 — PENYESUAIAN KEMAMPUAN
(1) Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan tidak selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses Penyesuaian Kemampuan terkait harus membuat laporan yang disampaikan kepada KKI dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI dan KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait. (2) Pernyataan tidak selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikeluarkan jika Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu Penyesuaian Kemampuan.
