Pasal 18
BAB 4 — PENYESUAIAN KEMAMPUAN
(1) Untuk keperluan legalitas Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti proses penyesuaian kemampuan, KKI menerbitkan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. (2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat menerbitkan Surat Izin Praktik berdasarkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dengan kewenangan terbatas hanya selama dan pada tempat mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan. (4) Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan tersebut.
